WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 4,22 persen.
Dengan demikian, maka pada tahun depan UMP Kalsel berada di angka Rp 3.282.812,21 yang berlaku per 1 Januari 2024.
Hal itu diampaikan Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, Selasa (21/11/2023).
Menurut Irfan, kenaikan UMP Kalsel 2024 sebesar 4,22 persen cukup tinggi di se-Indonesia.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Korlantas Polri Tinjau Pelabuhanan
“Untuk nasional kenaikan 4,22 persen hanya ada sekitar sekitar 9 provinsi, termasuk Kalsel, alhamdulillah. Provinsi lainnya di kisaran 2-3 persen,” ujar Irfan.
Kadisnakertrans Kalsel mengungkapkan, penetapan UMP berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah. (ernawati)
Editor: Erna Djedi