UMP Kalsel 2024 Naik Menjadi Rp3,282 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 4,22 persen.

Dengan demikian, maka pada tahun depan UMP Kalsel berada di angka Rp 3.282.812,21 yang berlaku per 1 Januari 2024.

Hal itu diampaikan Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, Selasa (21/11/2023).

Menurut Irfan, kenaikan UMP Kalsel 2024 sebesar 4,22 persen cukup tinggi di se-Indonesia.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Korlantas Polri Tinjau Pelabuhanan

“Untuk nasional kenaikan 4,22 persen hanya ada sekitar sekitar 9 provinsi, termasuk Kalsel, alhamdulillah. Provinsi lainnya di kisaran 2-3 persen,” ujar Irfan.

Kadisnakertrans Kalsel mengungkapkan, penetapan UMP berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah. (ernawati)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Pedagang di Jalan Jati Banjarbaru Bersiap Ditertibkan, Pemkot Arahkan Pindah ke Pasar Bauntung

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca