UMP Kalsel 2024 Naik Menjadi Rp3,282 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 4,22 persen.

    Dengan demikian, maka pada tahun depan UMP Kalsel berada di angka Rp 3.282.812,21 yang berlaku per 1 Januari 2024.

    Hal itu diampaikan Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, Selasa (21/11/2023).

    Menurut Irfan, kenaikan UMP Kalsel 2024 sebesar 4,22 persen cukup tinggi di se-Indonesia.

    Baca juga: Jelang Libur Nataru, Korlantas Polri Tinjau Pelabuhanan

    “Untuk nasional kenaikan 4,22 persen hanya ada sekitar sekitar 9 provinsi, termasuk Kalsel, alhamdulillah. Provinsi lainnya di kisaran 2-3 persen,” ujar Irfan.

    Kadisnakertrans Kalsel mengungkapkan, penetapan UMP berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Razia Gabungan di Terminal Tanah Habang Pelaihari, 44 Kendaraan Terjaring, 1 Orang Positif Konsumsi Amphetamine

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI