WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pastikan memanggil panitia penyelenggara deklarasi dukungan untuk Calon Presiden-Calon Wakil Presiden yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, pada Minggu (19/11/2023).
Hal tersebut disebabkan panitia mengerahkan para kepala desa dan perangkat desa.
“Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja dikutip Selasa (20/11/2023).
Bagja menegaskan, para perangkat desa dan juga kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,” ujarnya.
Baca Juga
Jadwal Haul Abah Guru Sekumpul ke-19
Dalam Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.







