Bawaslu Akan Panggil Panitia Deklarasi Prabowo-Gibran

WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pastikan memanggil panitia penyelenggara deklarasi dukungan untuk Calon Presiden-Calon Wakil Presiden yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, pada Minggu (19/11/2023).

Hal tersebut disebabkan panitia mengerahkan para kepala desa dan perangkat desa.

“Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI,  Rahmat Bagja dikutip  Selasa (20/11/2023).

Bagja menegaskan, para perangkat desa dan juga kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,” ujarnya.

Baca Juga

Jadwal Haul  Abah Guru Sekumpul ke-19

Dalam Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.