Penagih Utang Dibunuh Nasabah di Sukabumi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SUKABUMI - Penemuan mayat wanita di aliran Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Jumat, 17 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB mengungkap kejahatan lain.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukabumi mengevakuasi mayat berjenis kelamin wanita dengan posisi telungkup di bebatuan, dengan pakaian yang masih lengkap.
Polres Sukabumi Kota yang menerima laporan berhasil mengungkap kasus dugaan
penganiayaan pada seseorang yang dilaporkan menghilang.
Seorang ibu rumah tangga berinisial PS (28) diduga menganiayaa korban RS (37)
yang jasadnya diduga dibuang ke sungai.
PS diamankan Polisi di rumahnya di Jalan Lio Santa, Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum'at (17/11/2023).
Kapolres Sukabumi kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menerangkan, pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban RS meninggal dunia tersebut berawal dari informasi orang
hilang yang dilaporkan warga ke SPKT Polres Sukabumi Kota pada Rabu (15/11/2023).
"Pada hari Rabu (15/11), Polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan terkait adanya orang hilang berinisial RS yang ilaporkan oleh saudaranya berinisial EE di SPKT Polres Sukabumi Kota. Berita orang hilang
ini langsung kami sebar ke Polsek-polsek untuk membantu pencarian orang hilang tersebut," ujar Ari.
"Kemudian, pada hari Jum'at kenmarin (17/11), personel Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi mengenai seorang anak yang dicurigai membuang sesuatu ke sungai Cipelang Kp. Cikareo Kelurahan
Sukakarya Kecamatan Warudoyong. Dari informasi inilah, kemudian kita dalami hingga memperoleh keterangan, bahwa benar anak tersebut disuruh terduga
pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya terdapat jasad korban RS.
"Kemudian pada hari itu juga langsung dilaksanakan penyisiran, kemudian ditemukan kasur maupun sprei yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke sungai Cipelang," bebernya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah
kepada terduga pelaku, maka Polres Sukabumi Kota, Polsek Citamiang dan Polsek Warudoyong menuju TKP (tempat kejadian perkara) di jalan Lio Santa Kelurahan Cikondang Citamiang Kota Sukabumi.
"Kita melaksanakan penggeledahan disitu, ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun di tembok kamar terduga pelaku" lanjut Ari.
"Dan setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban berinisial RS yang dimotifkan bahwa terduga pelaku dengan korban adalah terkait hutang piutang," terangnya.
Korban merupakan penagih utang kepada pelaku sebagai penerima utang Rp 3,5 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(berbagai sumber)
Editor Restu