Masjid Al Khairat di Desa Simpang Tiga Dapat Bantuan dari Pemkab Banjar Rp 50 Juta

    WARTABANJAR.COMMasjid Al Khairat Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Banjar (Pemkab) Banjar.

    Bantuan diserahkan Pambakal Desa Simpang Tiga, Ikromi didampingi aparatur desa berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta, Sabtu (18/11/2023).

    Penyaluran bantuan sebagai bagian dari upaya Pemkab Banjar mendukung keberlangsungan dan pengembangan sarana keagamaan di tingkat desa.

    Ikromi menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diterima. Menurutnya ini adalah bentuk dukungan nyata dari Pemkab Banjar untuk memastikan fasilitas keagamaan di desa kita tetap terjaga dan berkembang.

    Baca Juga

    Hari ini Air Leding di Banjarmasin Mati Total, Cek Wilayah Terdampak

    “Bantuan ini diharapkan akan membantu Masjid Al Khairat dalam melakukan perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur,” harapnya.

    Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memanfaatkan fasilitas keagamaan ini dengan sebaik-baiknya.

    Kepala Masjid Al Khairat, Ahmad Khatib Syarbini, menyambut baik bantuan ini dan menyampaikan terima kasih atas perhatian Pambakal dan dukungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

    “Bantuan ini akan sangat bermanfaat bagi kami untuk meningkatkan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas bagi masjid ini,” ujarnya.

    Menurutnya bantuan ini menjadi dorongan positif bagi masyarakat Desa Simpang Tiga, yang merasakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah untuk mendukung tempat ibadah di tingkat desa.

    “Semangat gotong royong dan kebersamaan pun semakin terjalin dalam upaya menjaga dan memperbaiki fasilitas keagamaan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat setempat,” tutupnya. (IP Banjar)

    Baca Juga :   Beredar Video Diduga Relawan Fatma-Said Akhmad Tertangkap Basah Tebar 'Uang Siraman' di Kelumpang Tengah Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI