Pagi : 06.00 wita s/d 09.00 wita
Sore: 16.00 wita s/d 20.00 wita
Angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lain dilarang beroperasi pada jam 06.00 wita sampai malam pukul 21.00 wita.
Dishub juga menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi atau tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau beban muatan yang ditetapkan.
ODOL adalah kondisi dimana kendaraan bermuatan melebihi batas dimensi dan beban maksimum yang di tentukan oleh undang – undang lalu lintas.
Hal ini mengakibatkan mendaraan ODOL memiliki resiko kecelakaan yang lebih
tinggi dan mengakibat kerusakan pada jalan raya.(humas)
Editor Restu







