WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Modus penipuan pengobatan spiritual jarak jauh mengakibatkan korban rugi Rp 118 juta.
Terduga pelaku NF (36) diamankan tim Resmob Polres Banjarbaru didukung tim Resmob Polrestabes Bandung pada 9 November 2023 lalu.
Tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di sebuah kontrakan, di jalan Cemara V, Bandung.
Dalam pengakuannya, tersangka yang merupakan residivis penggelapan pada 2020 dan pernah mendekam di Lapas Tasikmalaya dengan putusan 1 tahun penjara.
Ia mengaku tidak memiliki ilmu spiritual apapun untuk mengobati korban.
Baca Juga
27 Kendaraan ODOL Terkena Razia Dishub dan Polresta Banjarmasin
“Semua perkataan tersangka hanyalah kebohongan guna mendapat uang dari korban,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji pada Selasa (14/11/2023) pagi.







