27 Kendaraan Odol Terkena Sanksi Razia Dishub dan Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Puluhan Odol (Over Dimension Over Load) terjaring dalam Giat Kelaikan dan Pemeriksaan Kelengkapan Mobil Angkutan Barang Dishub Kota Banjarmasin dan Polresta, Senin (13/11).

    Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian bersama Satlantas Polresta Banjarmasin melaksanakan kegiatan Giat Kelaikan dan Pemeriksaan
    kelengkapan Mobil Angkutan Barang di jalan pramuka (terminal induk Km.6). Senin, (13/11/23).

    Dalam kegiatan terdapat sebanyak 27 kendaraan yang terjaring mulai dari STNK, SIM hingga KIR yang sudah tidak berlaku lagi dan selanjutnya kendaraan yang
    terjaring ini akan diberikan sanksi tegas berupa tilarng di tempat.

    Baca Juga

    Bikin Geram 5 Remaja Kepergok Buat Asusila di Masjid 

    Selain itu kegiatan ini juga bertujuan memberi himbauan kepada sopir angkutan barang mengenai jam operasional masuk dan keluar kota Banjarmasin sesuai dengan perwali nomor 08 tahun 2022 yang jam larangan masuk kota yaitu:

    Pagi : 06.00 wita s/d 09.00 wita
    Sore: 16.00 wita s/d 20.00 wita

    Angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lain dilarang beroperasi pada jam 06.00 wita sampai malam pukul 21.00 wita.

    Dishub juga menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi atau tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau beban muatan yang ditetapkan.

    ODOL adalah kondisi dimana kendaraan bermuatan melebihi batas dimensi dan beban maksimum yang di tentukan oleh undang – undang lalu lintas.

    Baca Juga :   Kebakaran di Desa Batilai, Rumah Diduga Ditinggal Pemilik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI