WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak atau tidak menerima uji materi ketentuan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun. Pasalnya, MK sudah memutuskan ketentuan batas usia capres dan cawapres sebelumnya dan menyatakan bahwa konstitusi tidak mengatur batas minimal atau maksimal usia capres dan cawapres. "Ya, kami optimismis kalau ngelihat pertimbangan hakim MK dalam gugatan cawapres kurang dari 40 tahun kemarin itu, ada pertimbangan MK bahwa dalam UUD 1945 tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden," ujar Dasco di The Darmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023). Baca juga: SKCK Atas Nama Gibran Rakabuming Raka Ditertibkan Mabes Polri MK, kata dia, juga menyebutkan bahwa ketentuan batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan pembentukan undang-undang DPR dan pemerintah atau open legacy policy. Karena itu, kata dia, Gerindra yakin MK tidak akan mempunyai dua parameter. "Kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah tidak akan diterima oleh MK," tandas Dasco. MK kembali akan memutuskan sejumlah perkara uji materi ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada hari ini, Senin (23/10/2023), pukul 10.00 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat. Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas minimal umur capres-cawapres 40 tahun. Pokok permohonan yang diajukan para pemohon dalam perkara uji materi yang akan diputuskan MK bervariasi, mulai meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, meminta MK membatas umur capres-cawapres antara 21-65 tahun, meminta MK membatas umur capres-cawapres antara 40-70 tahun dan meminta MK membatasi umur capres-cawapres maksimal 70 tahun. Contohnya, uji materi yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta MK menetapkan usia 40 sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres. Mereka juga meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 d UU Pemilu agar capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat. Salah satu pelanggaran HAM berat adalah penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi