Tim seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik. Ditambah surat keterangan dari partai politik bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai dalam waktu lima tahun terakhir.
Para Teradu menambahkan telah membuka tanggapan masyarakat sebagai langkah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tim seleksi. Teradu I balik mempertanyakan langkah tersebut dianggap sebagai dugaan pelanggaran kode etik.
Merespon sejumlah temuan Pengadu yang disampaikan dalam persidangan, terkait Erman Katili, Winsi Kuhu, dan lainnya telah dilakukan klarifikasi para Teradu. Mereka membantah berafiliasi dengan partai politik disertai dokumen pembuktian.
“Dalil para Pengadu tidak beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus ditolak,” tegas Teradu I.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo. (Humas)
Editor Restu






