WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru mengalokasikan dana bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) pada tahun 2025, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi sembilan partai politik yang memiliki wakil di DPRD Kota Banjarbaru, yang berjumlah 30 anggota dewan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarbaru, Rizana Mirza, menjelaskan besaran dana yang diterima masing-masing parpol dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu terakhir.
Baca Juga
Rumah Roboh di Alamanda Residence Handil Bakti
Setiap suara dihargai sebesar Rp14.000, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan beberapa tahun terakhir.







