Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Lukas Enembe dijatuhi pidana 10 tahun 6 bulan (10,5 tahun) denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Jaksa menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







