TOK! Terbukti Korupsi dan Gratifikasi, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonid 8 tahun penjara kepada Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah atas kasus korupsi dan gratifikasi.⁣

“Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana 8 tahun penjara.” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).⁣

Baca juga: Ibu Muda Tenggelamkan Bayinya dalam Ember, Diduga Terkena Sindrom Ini