Lukas Enembe Akan Hadapi Sidang Putusan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Papua yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi, Lukas Enembe, akan menghadapi sidang putusan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

“Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Informasi terbaru, kata Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan,” tandasnya. .