Ketua KPU RI Surati Parpol Terkait Putusan MK Syarat Baru Capres dan Cawapres

    WARTABANJAR.COM – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah syarat capres dan cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mengirimkan surat kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024.

    KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya meminta partai politik peserta berpedoman pada putusan MK terkait syarat umur capres, dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    “Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut,” kata Hasyim.

    Baca Juga

    Foto dan Video Syur Mahasiswi Palangka Raya Terancam Disebar

    Dia mengatakan, putusan MK tersebut berlaku sejak dibacakan, Senin (16/10), sehingga KPU tidak perlu merevisi peraturan KPU (PKPU) dan cukup menyampaikan melalui surat kepada parpol.

    “Di amar putusan juga sudah dirumuskan apa penjelasan MK mengenai perkara tersebut. (Surat disampaikan) hari ini,” jelasnya.

    KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.

    Pada Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut diatur bahwa syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

    Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    Perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

    Baca Juga :   Eks Menteri Transportasi Singapura Segera Disidang, Bukti Termasuk Gratifikasi Tiket Nonton F1

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI