Gibran Gagal Maju Pilpres? MK Tolak Gugatan PSI Turunkan Usia Minimal Capres-Cawapres

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah melalui persidang, Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) sah menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Dalam amar putusannya, MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

    Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

    Baca juga: Diduga Pakai Hitung-hitungan Hari Baik, Ganjar Akan Pengumuman Bakal Cawapres Rabu

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

    Ketua Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada dua hakim anggota yang memberikan pendapat lain atas perkara ini (disenting opinion)

    Dengan putusan ini, apakah Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya digadang-gadang menjadi bakal Cawapres mendampingi Prabowo Subianto bakal gagal maju dalam Pilpres 2024?

    Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987, atau berusia 36 tahun yang artinya tidak memenuhi syarat minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres.

    Untuk selanjutnya MK membacakan putusan gugatan yang sama yang diajukan penggugat lainnya. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Enam Bulan, Presiden Jokowi: Manusiawi!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI