KPU Pastikan Anies-Muhamin Daftar sebagai Peserta Pilpres di Hari Pertama

“Berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 Jam 8 pagi sampai dengan selesai,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Idham juga meminta kepada pasangan capres-cawapres lain yang juga akan mendaftar untuk memberikan surat pemberitahuan terlebih dulu. Menurut dia, surat itu wajib disampaikan minimal satu hari sebelum mendaftar.

“Partai politik atau gabungan partai politik wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya. (ernawati)

Editor: Erna Djedi