KPU Sebut Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sudah Sesuai Aturan

WARTABANJAR.COM – Gugatan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu,” ujar Idham melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (16/4/2024).

Keputusan MK soal putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, harapnya akan sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga

Besok PAM Stop Leding Wilayah Banjarmasin Barat dan Selatan