WARTABANJAR.COM – Gugatan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu,” ujar Idham melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (16/4/2024).
Keputusan MK soal putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, harapnya akan sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga







