WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun. Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," terang Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (10/10/2023). Adapun pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023. Sekedar informasi, saat ini terdapat 11 perkara gugatan terkait batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mulanya ada 12 gugatan tetapi 1 perkara dicabut. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi