Beredar, Video Ronald Tannur Menangis di RS Sambil Pegang Kepala Dini

Sekuriti pun menyaksikan upaya yang dilakukan Ronald saat itu.

“Dalam kondisi tersebut, GR mencoba untuk memberikan napas buatan dan sambil menekan-nekan dada korban DSA namun tidak ada respons,” ungkap Pasma Royce saat konferensi pers.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI sebagai tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi