Beredar, Video Ronald Tannur Menangis di RS Sambil Pegang Kepala Dini

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi