Pria Beristri di Kotabaru Pacari ABG, 13 Kali Ajak Berhubungan Badan

Hubungan terlarang keduanya terungkap setelah orangtua ABG mengetahui anaknya berpacaran dengan MN yang notabene sudah beristri.

Orangtua yang mengetahui hubungan anaknya itu, langsung mengiterogasi hingga didapatkan pengakuan mengejutkan kalau anaknya itu sudah sering diajak begituan oleh MN.

“Orangtua korban tidak terima kemudian melapor ke polisi ke Polsek Pulau Laut Timur pada Minggu 1 Oktober tadi,” jelas Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto, dikutip Kamis (5/10/2023).

Disebutkan, terlapor MN telah diamankan di Polsek Pulau Laut Timur untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang juncto Pasal 64 KUHP,” ujar Kasi Humas. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi