WARTABANJAR.COM, SRAGEN – Tiga anak di bawah umur di Kabupaten Sragen kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun setelah mencoret bendera Merah Putih dengan tulisan "Gaza". Aksi ini dilakukan di lingkungan sekolah tanpa izin atau persetujuan resmi dari pihak institusi. Meski diduga sebagai bentuk empati terhadap tragedi kemanusiaan di Palestina, tindakan tersebut dinilai melanggar hukum karena menyangkut simbol resmi negara yang dilindungi Undang-Undang. Pihak sekolah menyatakan penyesalan mendalam atas insiden ini dan menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan di luar sepengetahuan dan persetujuan lembaga. “Kami tidak pernah memberikan izin atau instruksi atas tindakan tersebut. Ini murni aksi individu yang tidak mewakili sikap institusi,” ujar salah satu perwakilan sekolah. BACA JUGA:Tragedi Udara di Siberia: Pesawat Antonov An‑24 Jatuh Dekat Tynda, Seluruh Penumpang Tewas Ekspresi atau Pelanggaran? Masyarakat Terbelah Peristiwa ini langsung menuai perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian warganet dan aktivis kemanusiaan menganggap aksi tersebut sebagai ekspresi kepedulian anak-anak terhadap krisis di Gaza, sementara lainnya menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap simbol negara. “Saya yakin mereka hanya ingin menyuarakan dukungan. Tapi tetap harus ada batasan. Bendera negara bukan media ekspresi,” tulis seorang pengguna media sosial. Aparat: Simbol Negara Tidak Boleh Dipermainkan Pihak aparat menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara proporsional namun tegas, mengingat bendera Merah Putih merupakan lambang kedaulatan negara yang harus dihormati oleh setiap warga negara tanpa kecuali. “Ini bukan persoalan sepele. Menodai simbol negara, meskipun oleh anak di bawah umur, tetap mengandung unsur pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap seorang perwira kepolisian setempat. Meski para pelaku masih anak-anak, proses hukum tetap berjalan dengan perlindungan khusus dan pendekatan keadilan restoratif, sesuai dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyebut bahwa setiap orang yang merusak, menghina, atau menodai bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana.(Wartabanjar.com/pst0re/berbagai sumber) editor: nur muhammad