Menpora Dito Dipanggil Bersaksi di Sidang Kasus BTS 4 G 11 Oktober

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang biasa disapa Dito, dijawalkan bersaksi pada sidang 11 Oktober di PN Jakarta Pusat kasus korupsi BTS 4G Kemekominfo.

    Pemanggilan Dito untuk bersaksi setelah Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghadirkannya ke persidangan,

    Jaksa meminta agar Menpora Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

    “Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohonan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini Yang Mulia, saksi tambahan Yang Mulia,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

    Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Bandara Soetta Kenakan Jas Kotak-kotak

    Hakim Ketua Fahzal Hendri setelah bermusyawarah dengan hakim anggota, menjadwalkan untuk menghadirkan Menpora Dito dalam sidang lanjutan pada tanggal 11 Oktober 2023.

    Sebagaimana diketahui, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, terungkap pihak-pihak yang turut serta menerima uang, dalam upaya mengamankan perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,32 triliun.

    Pada persidangan korupsi BTS Kominfo, Selasa (26/9/2023), saksi mahkota, Irwan Hermawan, yang juga menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus ini mengakui adanya pemberian uang ke Menpora Dito sebesar Rp27 miliar. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Wakapolda Jatim Kini Dijabat Kombes Pasma Royce

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI