WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan melakukan pemeriksaan klarifikasi terkait dengan kasus dugaan malpraktik terhadap bocah berinisial A (7) yang meninggal dunia didiagnosis kondisi mati batang otak setelah menjalani operasi amandel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan memanggil keluarga korban dan kuasa hukumnya pada hari Kamis 5 Oktober.
“Sudah kami agendakan pada Kamis besok kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga tiga orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban,” jelas Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/10) kemarin.
Baca juga: Pria Beristri di Kotabaru Pacari ABG, 13 Kali Ajak Berhubungan Badan
Diberitakan sebelumnya, Ade Safri menjelaskan jajarannya di Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam rangkaian upaya penyelidikan.
“Siang ini tim penyelidik akan berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan dua lembaga profesi kedokteran baik itu KKI, Konsil Kedokteran Indonesia maupun IDI, Ikatan Dokter Indonesia,” tutur Ade Safri.
Tak hanya itu, dia menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dimana kejadian ataupun proses operasi yang dijalani korban dilakukan di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.
“Termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” tandasnya. (ernwati/tri)