WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang biasa disapa Dito, dijawalkan bersaksi pada sidang 11 Oktober di PN Jakarta Pusat kasus korupsi BTS 4G Kemekominfo.
Pemanggilan Dito untuk bersaksi setelah Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghadirkannya ke persidangan,
Jaksa meminta agar Menpora Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.
“Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohonan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini Yang Mulia, saksi tambahan Yang Mulia,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Bandara Soetta Kenakan Jas Kotak-kotak







