Hakim Ketua Fahzal Hendri setelah bermusyawarah dengan hakim anggota, menjadwalkan untuk menghadirkan Menpora Dito dalam sidang lanjutan pada tanggal 11 Oktober 2023.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, terungkap pihak-pihak yang turut serta menerima uang, dalam upaya mengamankan perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,32 triliun.
Pada persidangan korupsi BTS Kominfo, Selasa (26/9/2023), saksi mahkota, Irwan Hermawan, yang juga menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus ini mengakui adanya pemberian uang ke Menpora Dito sebesar Rp27 miliar. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







