Ketua Bawaslu Kalsel : Alat Peraga Bacaleg Boleh Cantumkan Nomor Urut, Asalkan …..

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Alat peraga bakal calon anggota legislatif mulai tingkatan DPRD Kota, DPRD Provinsi hingga DPR RI sudah mulai ramai terpasang di tempat umum. Caleg pun tak segan memasangkan nomor urut pada alat peraga seperti spanduk, baliho.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, Aries Mardiono saat dihubungi wartabanjar.com mengatakan, para bacaleg hendaknya memperhatikan aturan main yang ada. Ada rambu-rambu yang harus mereka taati.

    “Seperti ajakan memilih itu tidak boleh, kemudian ada symbol paku di nomor urut juga tidak boleh. Sedangkan memasang nomor urut maka sah-sah saja,” katanya.

    Lanjut komisioner Bawaslu dua periode ini, kalau pun sosialisasi maka tidak dalam bentuk kampanye.

    “Saat ini, tim Bawaslu Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan sedang mengidentifikasi alat peraga yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

    Pihaknya pun menghimbau, bagi caleg yang sudah memasang alat peraga memuat hal-hal yang diluar ketentuan, agar menghilangkannya atau mencabut dan mengganti dengan yang sesuai aturan.

    “Bisa saja nanti Bawaslu yang menertibkan kalau memang itu dirasa perlu,” imbuhnya lagi.

    Ditambahkan Aries Mardiono, pihaknya tegas dalam melakukan pengawasan dan tidak tebang pilih.

    Ditanya lebih lanjut terkait komitmennya, “Ya iya dong, tidak akan tebang pilih,” tegas lulusan FISIP ULM ini.

    Pantauan, salah satu alat peraga baliho yang dinilai tidak sesuai ketentuan adalah baliho bacaleg Rahmat Trianto di bundaran Taman Sari Jalan S Parman Banjarmasin. Pada materi alat peraga itu, tak hanya foto diri Rahmat Trianto tetapi juga menyisihkan nomor urut disertai paku.

    Baca Juga :   Kesultanan Banjar Gelar Haul Jama' Sultan Suriansyah dan Ritual Ma'aturi Dahar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI