WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk memberlakukan belajar sistem online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk pelajar tingkat SMA/SMK sederajat.
Keputusan ini, berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Dikbud Kalsel, Muhammadun, tertanggal 4 Oktober 2023, hari ini.
Surat edaran ditujukan kepada para Kepala Satuan pendidikan SMA, para Kepala Satuan Pendidikan SMK, dan para Kepala Satuan Pendidikan Khusus di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Arahan dari Bapak Gubernur terkait dengan tebalnya kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan yang melanda di Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Kadisdikbud dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Api Berkobar di Jalan Gerilya Kelayan
Empat poin yang diatur dalam SE No 400.3/ 2296 IOISDlKBUD/2023 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).







