Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

    WARTABANJAR.COMSatgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka terkait kasus pengaturan skor di Liga 2.

    Dalam siaran pers, Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus meminta bantuan kepada wasit.

    Peran wasit agar memenangkan suatu klub dengan iming-iming akan mendapatkan uang Rp100 juta.

    Tujuannya agar klub tersebut menang melawan klub lawan.

    Baca Juga

    Breaking News Temuan Mayat di Jalan Imam Bonjol Banjarmasin

    “Keterangan klub, telah mengeluarkan Rp1 miliar untuk melobby para wasit,” ujar Wakabareskrim, Rabu (27/9/23).

    Dijelaskannya klub yang terlibat hingga kini masih aktif dalam Liga Indonesia. Namun, sosok wasit yang terlibat hanya bertugas hingga 2021.

    “Modus kecurangan masih sama yaitu tidak mengangkat bendera saat offside,” jelas Wakabareskrim.

    Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 15 saksi. Kemudian, dilakukan gelar perkara hingga menetapkan K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R selaku wasit tengah, E selaku wasit 1, E selaku asisten wasit 1, dan A selaku wasit cadangan sebagai tersangka.

    Kepada tersangka K dan A disangkakan pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

    Lalu kepada tersangka lainnya dikenakan pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.(rilis)

    Baca Juga :   Ciro Alves Apresiasi Dukungan Bobotoh di Kemenangan Persib Atas PSM Makassar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI