WARTABANJAR.COM – Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden disepakati pada 19Oktober sampai 25 Oktober 2023 disepakati Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu.
Putusan diambil saat rapat kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Sebelumnya, ada dua opsi yang dimaksud yakni tanggal 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023.
Namun kemudian para peserta rapat memberikan pandangannya, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Baca Juga
Breaking News Karhutla di Gunung Jawa Gambut Dekati Bangunan SMP







