Jaringan Pemalsu STNK Raup Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya

WARTABANJAR.COM, DEPOK – Satreskrim Polres Metro Depok membongkar jaringan pemalsuan surat kendaraan bermotor.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial MH (43) dan F (39).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan keduanya ditangkap di rumahnya kawasan Sukmajaya.

Mereka sudah beberapa kali melakukan pemalsuan STNK serta BPKB kendaraan bermotor.

“Saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat, dalam hal ini STNK sepeda motor,” ujar Hadi Kristanto kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka MH adalah mecetak surat kendaraan palsu dengan alat cetak (printer) dan mendesain dengan laptop.

Baca juga: PERINGATAN! Bawaslu Bakal Take-down Konten TikTok Langgar Aturan