Jaringan Pemalsu STNK Raup Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Mereka dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman enam tahun kurungan. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi