Jaringan Pemalsu STNK Raup Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Menurut Hadi, MH mempunyai kemampuan di bidang desain grafis merupakan pelaku pemalsuan surat kendaraan tersebut. Sementara F bertindak sebagai pencari konsumen.

“Modus yang dilakukan, (pelaku MH) ahli design grafis dengan kemampuannya, dia mengcopy sana sini dan mendesain menggunakan laptopnya setelah itu diprint seperti dokumen lainnya,” tuturnya.

Dari praktik kejahatan yang dilakukan, lanjut Hadi, kedua tersangka biaa memperoleh keutungan puluhan juta rupiah. Untuk satu surat kendaraan yang dipalsukan, kedua tersangka memasang tarif Rp400 hingga Rp700 ribu.

“Yang bersangkutan perjualbelikan antara Rp400 ribu sampai Rp700 ribu,”ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Mereka dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman enam tahun kurungan. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi