“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku R di sebuah mes karyawan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak<‘ jelas Sutargo.
Kemudian pelaku BS diamankan di sebuah rumah di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya telah mengambil kabel tersebut.
“Kedua Pelaku saat ini sudah diamakan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 3 batang pembungkus kabel tembaga dengan panjang masing-masing sekitar 5 Meter dan seng pembungkus kabel tembaga,” tutup Sutargo. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







