“Kedua Pelaku saat ini sudah diamakan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 3 batang pembungkus kabel tembaga dengan panjang masing-masing sekitar 5 Meter dan seng pembungkus kabel tembaga,” tutup Sutargo. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







