Libatkan Nama Virly Virginia dan Siskaeee, Polisi Minta Kominfo Blokir Tiga Website Film Dewasa

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi berkoordinasi dengan Kominfo untuk pemblokiran terhadap 3 website yang menyebarkan film asusila dewasa dengan sistem berbayar.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa dengan menangkap dan menetapkan 5 orang jadi tersangka.

“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo. Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., di Jakarta., Selasa (12/9/23).

Baca juga: Nama Artis Virly Virginia dan Siskaeee Terseret, Sindikat Film Porno Sudah Produksi 120 Judul Sejak 2022

Diketahui, ada 5 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu 4 pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.