WARTABANJAR.COM – Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Kamis (7/9).
Mario Dandy juga mendapatkan hukuman biaya restitusi Rp 25 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9) dikutip live Metro TV.
Disebutkan hal yang memberatkan hukuman Mario adalah perbuatannya yang sangat kejam hingga menikmati perbuatannya dengan aksi selebrasi.
Mario dianggap telah merusak masa depan David. Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







