Oleh sebab itu, menurut OC Kaligis, perkara ini sangat aneh, kenapa penerima uang yang lain tidak ditahan.

“Ini pasti ada main sama wakil bupati, diakan kembalikan uang Rp300 juta itu kan barang bukti, kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, dan masih banyak yang lainnya,” kata OC Kaligis.

“Masa uang pengganti Rp41 Miliar dibebankan semuanya kepada Abdul Latif, dimana sekarang laporan keuangannya uang tersebut,” lanjutnya.

“Karena bagi saya, Kadin bukan hubungannya untuk diperiksa dalam TPPU, karena kalau uang Kadin apa yang salah, uang Kadin bukan uang APBD, APBD tidak akan berkurang dengan Kadin memberikan uang kepada orang,” pungkasnya. (Iqnatius)

Editor: Erna Djedi