Dampingi Abdul Latif di Sidang PN Tipikor Banjarmasin, OC Kaligis Sebut Jaksa Curang Bebaskan Wakil Bupati HST

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Banjarmasin, Rabu (6/9/2023).

Sidang yang beragendakan pembacaan pembelaan (Pledoi) terdakwa kali ini, dihadiri langsung oleh Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa OC Kaligis.

Sementara untuk terdakwa, masih hadir secara daring untuk melakukan pembacaan pembelaannya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Abdul Latif juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp41 Miliar, atau jika tidak dapat membayar hartanya akan dilelang, atau diganti 6 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Geger, YouTube DPR RI Berubah Jadi Judi Online, Netizen: Akun Negara Dibobol

Ketua Penasihat Hukum Terdakwa, OC Kaligis mengatakan, dalam kasus kali ini pihaknya merasa ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak jaksa.

Pasalnya, menurut OC Kaligis, wakil bupati terima uang Rp300 juta, namun dibebaskan. Sementara menurut Pasal 108 KUHPidana barang siapa yang mengetahui kejahatan wajib melaporkan.

“Kenapa wakil bupati dibebaskan? ini salah satu contoh bukti bahwa jaksa itu bermain, ini akan saya laporkan hal ini ke Kejaksaan Agung bidang pengawasan,” ujar OC Kaligis, kepada awak media.

“Katakanlan ini uang haram, semua yang terima uang setelah penyidikan, wajib ditetapkan sebagai tersangka. Jadi saya akan bahas mulai pengertian bahwa jaksa tidak mengerti kalau uang kadin itu bukan uang negara,” lanjutnya.

Baca Juga :   Seorang Warga Luka Bakar Dalam Kebakaran di Simpang Warukin Tabalong

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca