WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Akbar (41) tidak berkutik saat personel Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu yang menggeledah rumahnya menemukan 23 paket sabu dan 98,5 butir pil ekstasi.
Akbar diduga merupakan pengedar narkoba, bertempat tinggal di Jalan Kuranji Komplek Datar Laga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Tersangka diamankan Satres Narkoba Polres pada Jumat 1 September 2023 karena memiliki 23 paket sabu dan 98,5 butir ekstasi,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga (2/9)
Penangkapkan Akbar berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di Jalan Kuranji Komplek Datar Laga.
Informasi warga ini kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
“Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka sempat membuang barang haram tersebut ke belakang rumah, namun petugas cukup jeli melihat perbuatan tersangka,” jelas Jonser.
Setelah bungkusan yag dibuang itu diperiksa petugas, ditemukan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 35,26 Gram , dan 98,5 butir ekstasi warna pink dengan berat bersih 32,67 gram.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan tiga unit handphone merek Realme masing-masing warna hijau, kuning , dan warna ungu.
“Diamankan juga satu dompet cokelat, satu sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, satu buah timbangan digital , satu buah pipet kaca , satu buah solatip bening , satu bungkus plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu,” papar Kasi Humas. (ernawati/hms)







