Dalam peningkatan kemampuan sentra IKM, lanjut Mahyuni, tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang dilakukan dengan cara membangun sentra IKM.
Konsep sentra IKM OVOP membawa visi untuk mengangkat potensi daerah yang memiliki kearifan lokal sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing dan diterima oleh pasar nasional bahkan global.
“Sentra IKM itu sekelompok IKM dalam satu lokasi atau tempat yang terdiri dari paling sedikit lima unit usaha yang menghasilkan produk sejenis menggunakan bahan baku sejenis atau melakukan proses produksi yang sama,” jelas Mahyuni. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi







