WARTABANJAR.COM, JAKARTA – PT PLN (Persero) telah menerapkan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional manajemen mulai dari unit hingga pusat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi dan mencapai net zero emission pada 2060.
Penggunaan kendaraan listrik ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dalam menindaklanjuti arahan Pemerintah tersebut, PLN mengeluarkan berbagai kebijakan internal untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
Baca juga: antri Asal Pandeglang Banten Belajar Hingga ke Vatikan
Hingga Juli 2023, tercatat PLN telah menggunakan lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik sebagai kendaraan operasional perusahaan di seluruh Indonesia.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, PLN terus mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan energi bersih.
Salah satunya melalui penggunaan EV dalam operasional perusahaan.
“Ini adalah bukti komitmen kita mendukung transisi energi dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak ke listrik.