WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masa penahanan tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, berakhir pada 20 Agustus 2023.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim melakukan perpanjangan masa penahanan hingga 40 hari ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyisik memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang selam 40 hari.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Jatuh Setelah Tersengat Listrik, Karyawan Bagian Gudang Mess PT CBML Tabalong Tewas Membiru
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan.
Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023.
Sebelumnya, penahanan Panji dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Agustus 2023
“(Perpanjangan) Sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ujar Ramadhan.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan soal perpanjangan penahanan kliennya. Hal itu disampaikannya saat hendak menjenguk Panji di Rutan Bareskrim siang ini.
“Iya (penahanan diperpanjang). Nanti setelah kami koordinasi dulu, mau masuk, habis ini kita update (kondisi Panji) ya,” kata Hendra kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8) lalu.