KPK Tetapkan Enam Tersangka Penyaluran Bansos Covid

    WARTABANJAR.COM – Enam orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 ditahan KPK

    Para Tersangka tersebut yaitu MKW selaku Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018 sampai 2021; BS Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 sampai 2021; AC Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 sampai 2021; IW Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR Tim Penasihat PT PTP; RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.

    L llllĺìjKPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka IW, RR dan RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 Agustus sampai 11 September 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

    Dalam konstuksi perkaranya, kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak COVID-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp326 Miliar.

    Baca Juga

    Truk Pengangkut Besi Terbalik di Jembatan Yapahut

    Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa didahului proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero, yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai konsultan pendamping distribusi BSB, namun belum memiliki dokumen legalitas terkait pendirian perusahaannya.

    Selain itu IW dan RR juga ditunjuk sebagai penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan PT PTP. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, serta sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW. Adapun tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).

    Baca Juga :   Menko AHY Pastikan Harga Tiket Mudik Lebaran Terjangkau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI