Sebagai informasi, Kemenhub telah melakukan penyederhanaan proses pengajuan izin konsesi pengelolaan pelabuhan atau terminal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.

Setelah terbitnya Permenhub Nomor 48/2021 telah dilakukan penyederhanaan menjadi satu tahap, yaitu penyampaian kajian kelayakan konsesi. Adapun skema pemberian konsesi terdiri dari dua jenis, yaitu mekanisme pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/penunjukan.

Sementara itu, Terminal Khusus untuk sementara melayani kepentingan umum yang terdapat di wilayah Kalimantan Selatan yaitu PT Tapin Coal Terminal, PT Antang Gunung Meratus, PT Binuang Mitra Bersama Blok Dua, PT Hasnur Jaya Internasional, dan PT Talenta Bumi. Terminal Khusus tersebut melayani operasional pengangkutan batubara.

Pendapatan Negara Bukan Pajak dari lima Tersus tersebut mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2021 PNBP mencapai Rp14,204 miliar, dan pada 2022 mencapai Rp20,884 miliar. Hingga Juli 2023, total PNBP mencapai Rp13,72 miliar. Pada akhir tahun ini, PNBP diperkirakan bisa mencapai Rp23,537 miliar.(rilis)

Editor Restu