WARTABANJAR.COM – Para pemilik Terminal Khusus di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) diharapkan untuk membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Hal itu diungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan.
“Saya anjurkan rekan-rekan para pemilik Tersus agar segera membentuk BUP. Kami tidak akan mempersulit, jika ada hambatan kami siap membantu,” ujar Menhub pada Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga
3 Hektare Lahan di Kabupaten Banjar Terbakar
Ia mengungkapkan sejumlah keuntungan yang akan didapat para pemilik Terminal Khusus jika membentuk BUP, diantaranya yaitu mendapatkan kepastian atau legalitas hukum untuk menjalankan bidang usaha yang lebih luas cakupannya.
“Kalau sudah membentuk BUP, hanya cukup sekali saja tanpa ada perpanjangan izin. Tetapi kalau masih Tersus harus memperpanjang izin lima tahun sekali,” ucap Menhub.
Selain keuntungan bagi pemilik Tersus, sejumlah keuntungan juga akan diperoleh negara, diantaranya yaitu: meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan, dan akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), karena semua aktivitas pergerakan barang di pelabuhan dapat tercatat dengan baik.
“Dengan dibentuknya BUP, apabila ada suatu proses industri seperti penambangan dan lain-lain, kami pastikan bahwa pergerakan konektivitas terjaga dengan baik dan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Menhub menekankan agar para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berupaya menegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau yang biasa disebut Automatic Identification System (AIS).