Muncul Visualisasi Rasulullah SAW di Youtube Sunnah Nabi, MUI : Haram

    WARTABANJAR.COM – Muncul video animasi di kanal youtube “Sunnah Nabi” mengandung elemen yang merendahkan dan mencemarkan nama baik Nabi Muhammad dan agama Islam.

    Dalam satu video, bahkan diutarakan narator bahwa Nabi Muhammad adalah seorang penjahat dengan kekuatan militer yang besar.

    Narator dalam video tersebut juga mengajukan pertanyaan kepada penonton apakah Nabi Muhammad mampu membimbing umatnya menuju surga.

    Baca Juga

    Viral Kartun Anak di Youtube Diduga Mengandung Unsur LGBT

    Dala. video juga memperlihatkan dan mendiskreditkan Nabi Muhammad SAW. Lantas, bagaimana hukum memerankan Nabi dalam sebuah film?

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait dengan persoalan ini.

    Dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Hasan Basri dan Sekretaris Umum MUI H.S Prodjokusomo pada 17 Syawal 1408 H/2 Juni 1998 M tersebut menetapkan bahwa hukumnya haram.

    “Para Nabi/Rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film,” tulis ketetapan fatwa tersebut.

    Selain itu, dalam fatwa tersebut juga menetapkan bahwa untuk menghindari kesalahpahaman tentang pengertian “Nur Muhammad” maka tidak dibenarkan juga menggunakan cahaya sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW.

    Fatwa tersebut juga merujuk pada Keputusan Rapat Kerja MUI pada 21 Juli 1976 M. Ketika itu menanggapi film The Massage.

    Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa MUI sangat menolak segala bentuk penggambaran Nabi baik lewat gambar maupun dalam film.

    “Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, maka hendaknya pemerintah melarang gambar atau film semacam itu masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia,” tegas dalam keputusan tersebut.

    Baca Juga :   HEBOH! Pemilik Mobil di Palangka Raya Temukan BBM Diduga Bercampu Air

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI