Gelapkan Uang Pajak, Direktur CV DK Dipidana

    WARTABANJAR.COM – Direktur CV DK berinisial P, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan serta denda sejumlah Rp 634.076.635,00 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh enam ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun membacakan putusan sidang atas pelaku tindak pidana bidang perpajakan berinisial P, Direktur CV. DK, yang dituangkan dalam putusan Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Pbu (Kamis, 11/5).

    Putusan tersebut menyatakan terdakwa P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut”.

    Baca Juga

    Breaking News Kebakaran Terjadi di SKB Mulawarman Banjarmasin

    Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda.

    Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

    Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Tarmizi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perpajakan, serta kepedulian dan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan semakin meningkat.

    Baca Juga :   TNI Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Lewat Pelabuhan Somel Sebatik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI