Selain tujuh tugas tersebut, Pokjanal Posyandu memiliki fungsi, penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu, pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam pembinaan Posyandu, pengkoordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu, peningkatan kualitas pelayanan Posyandu kepada masyarakat, pengembangan kemitraan dalam pembinaan Posyandu.

"Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Pokjanal Posyandu Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat," ujar drg Emma Ariesnawati MM.

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Pokja Posyandu desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (ernawati)

Editor: Erna Djedi