WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (31) warga Pekauman Ulu, Kecamatan Martapura Timur beserta barang bukti yakni 7 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan di Komplek Duta Lestari, Sungai Sipai Martapura,” ujar AKP Suwarji, Senin (14/8/2023) siang.
Baca juga: Kebakaran Dekat SMPN 4 Banjarbaru, Bank Sampah Daarul Ihsan Ikut Hangus
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut menggunakan metode under cover buy dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti 7 paket sabu-sabu seberat 3,01 gram,” sambungnya lagi.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Makopolres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku pun dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1). (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi