Bawaslu Ungkap Modus-modus Politik Uang, Ada Secara Digital

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawslu) RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) tematik mengenai isu politik uang.

    Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengingatkan, pemetaan kerawanan ini guna mengedepankan upaya pencegahan.

    Lolly merinci, ada politik uang sebelum masa kampanye, ada pula sebelum hari pemungutan suara, ada pula ada politik uang yang dilakukan secara digital.

    “Termasuk juga kegiatan sosial yang diwarnai politik luar dan program pemerintah,” sebutnya.

    Baca juga: Bawaslu Deteksi Lima Provinsi Ini Rawan Politik Uang

    Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut dia, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk, yakni memberikan langsung; memberikan barang; dan memberikan janji.

    “Modus memberi langsung itu salah satunya berupa pembagian uang, voucher atau uang digital dengan imbalan memilih (kepada salah satu peserta pemilu),” akunya.

    Dia pun menyebutkan pelaku yang biasa melakukan politik uang mulai dari kandidat, tim sukses/kampanye, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara ad hoc, dan simpatisan atau pendukung (peserta pemilu).

    “Pemetaan kerawanan politik uang ini berupaya mengelompokkan kerawanan dalam kategori, modusnya apa, pelakunya siapa, dan wilayahnya dimana?,” tutur magister Ilmu Hukum dari Universitas Pakuan Bogor ini. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Surat Tilang ETLE Dikirim Lewat Notifikasi WhatsApp kepada Pelanggar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI