Satpol PP Banjarbaru Gandeng Bawaslu Tertibkan APK Bacaleg yang Bertebaran

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru siap bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (bacaleg) yang bertebaran.

Hal ini diungkap oleh Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, dihubungi wartabanjar.com pada (13/8/2023) siang.

“Kami siap untuk bekerja sama dengan bawaslu terkait APK seperti baliho ataupun reklame bacaleg. Saat ini, kami hanya merapikan saja,” ujar Yanto Hidayat.

Yanto menjelaskan, Satpol PP Banjarbaru saat ini hanya merapikan baliho-baliho yang rusak maupun terjatuh.

Baca juga: Dua Pemuda dan Satu Remaja 14 Tahun Diduga Anggota KKB Ditangkap,…

“Misal ada baliho yang bingkainya rusak atau jatuh dari tempatnya dan membahayakan pengguna jalan, kita bantu rapikan. Nanti kita senderkan di pohon misalnya,” ujarnya lagi.

Disinggung soal penertiban, Yanto menyebutkan hingga saat ini belum ada instruksi terkait hal tersebut. Namun, jika diminta untuk menertibkan, pihaknya siap melaksanakan.

“Kalau nanti ada instruksi untuk ditertibkan, kami siap menertibkan,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan, para bacaleg yang memasang baliho sebelum masa kampanye di wilayah Banjarbaru, akan dikenakan pajak sebesar 25% oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kota Banjarbaru.

Mekanisme penarikan pajak tersebut berdasarkan ukuran baliho atau reklame dan penempatannya dimana. Jika sudah diketahui, barulah dikalikan dengan 25% dan itulah besaran pajaknya. (nurul octaviani)