Satpol PP Banjarbaru Gandeng Bawaslu Tertibkan APK Bacaleg yang Bertebaran

Disinggung soal penertiban, Yanto menyebutkan hingga saat ini belum ada instruksi terkait hal tersebut. Namun, jika diminta untuk menertibkan, pihaknya siap melaksanakan.

“Kalau nanti ada instruksi untuk ditertibkan, kami siap menertibkan,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan, para bacaleg yang memasang baliho sebelum masa kampanye di wilayah Banjarbaru, akan dikenakan pajak sebesar 25% oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kota Banjarbaru.

Mekanisme penarikan pajak tersebut berdasarkan ukuran baliho atau reklame dan penempatannya dimana. Jika sudah diketahui, barulah dikalikan dengan 25% dan itulah besaran pajaknya. (nurul octaviani)

Editor: Erna Djedi